Terdakwa merintangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi membacakan nota pembelaannya (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pleidoi setebal 2.000 halaman itu, ia menilai JPU telah menyimpang dari Konstitusi RI.
JPU menuntut Fredrich dengan hukuman 12 tahun bui terkait kasus merintangi penyidikan. Fredrich pun hari ini melanjutkan sidang pleidoi yang sempat tertunda.