Hari ini, KPK memanggil mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto, untuk diperiksa sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat SYL.
Eks Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengibaratkan perolehan alat bukti yang tidak sah seperti pohon beracun yang akan mencemari seluruh proses peradilan.