"Bahwa dalam kasus ini, anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif/memerintahkan/mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara."
Pemerintah Pusat akan cabut Keppres pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting. DKPP mengatakan pencabutan Keppres tak akan mengubah putusan pemberhentian
Komisi II DPR menunda PAW eks komisioner KPU Evi Novida. Evi diketahui dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi dan kini mengajukan gugatan ke PTUN.
Evi dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi diputuskan melanggar etik terkait kasus manipulasi perolehan suara caleg Gerindra Dapil Kalbar 6.