detikFinance
Top Up E-Money & E-Wallet Kena PPN 12%, Begini Hitung-hitungannya
Mulai 1 Januari 2025, transaksi uang elektronik dan dompet digital dikenakan PPN 12% pada biaya admin, bukan pada nilai top up atau saldo.
Senin, 23 Des 2024 17:21 WIB