Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa tiga eks Kadis ESDM Bangka Belitung memasuki babak akhir. Mereka divonis 2 hingga 4 tahun penjara.
Dua petinggi PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yakni smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis, dituntut 8 dan 14 tahun penjara di kasus dugaan korupsi timah.
Kejagung memindahkan penahanan eks pejabat PT Timah Alwin Albar ke Jakarta. Pemindahan dilakukan setelah Alwin divonis 3 tahun penjara oleh PN Pangkalpinang.
Helena Lim dituntut 8 tahun bui, denda Rp 1 M, dan uang pengganti Rp 210 M. Hal memberatkan tuntutan ialah Helena menikmati duit korupsi hingga berbelit-belit.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, dituntut 8 tahun bui dan denda Rp 1 miliar. Dia juga dituntut bayar uang pengganti Rp 210 miliar.