Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan menambah kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Hal itu kemudian dibantah oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Jateng menilai UU harus untuk kepentingan masyarakat, bukan menyusahkan apalagi untuk kepentingan pihak tertentu.
Fitur menarik di detikcom selain berita adalah fitur komentar. Di kolom komentar, para pembaca yaitu Anda detikers diberi panggung untuk bebas berekspresi.
RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menyebutkan peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta. Ancaman ini disebut overkriminalisasi.
Cukup banyak masyarakat yang kontra dengan rencana rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). Bagaimana respons Baleg DPR RI?