Polisi Surabaya menangkap remaja 18 tahun, IAF, sebagai pengedar sabu. Dari tangannya disita 30 gram sabu siap edar. Penangkapan berdasarkan informasi warga.
Tersangka investasi bodong di Lubuklinggau, SA, ditahan setelah merugikan 30 korban hingga Rp 4 miliar. Kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.