Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Jaksa JPU mengatakan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih memakai duit hasil dugaan korupsi investasi fiktif untuk membeli 11 apartemen dan mobil untuk anak.