detikFinance
BI: Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12%
            Bank Indonesia memastikan transaksi QRIS bebas PPN meski tarif naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Usaha mikro juga tidak dikenakan PPN.         
         
            Jumat, 27 Des 2024 12:24 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
            