Terdakwa Sunendi yang dihukum 12 tahun penjara akibat perburuan badak di Ujung Kulon memiliki koleksi tengkorak dan tulang belulang Badak Jawa di rumahnya
Sunendi, terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pandeglang. Atas putusan itu, ia mengatakan pikir-pikir banding
Hakim mengatakan hal memberatkan yakni perbuatan Sunendi yang menembak mati badak Jawa tidak mendukung pemerintah dalam melindungi badak Jawa dari kepunahan.
Polda Banten mengungkapkan tewasnya 26 ekor badak Jawa di tangan pemburu di Taman Nasional Ujung Kulon baru didapatkan dari pengakuan pemburu yang tertangkap.
Kopi Kuningan telah dikenal sejak masa Hindia Belanda, dengan sejarah pengiriman dan penanaman yang kaya. Temukan perjalanan kopi dari Kuningan ke Eropa.
World Wildlife Crime Report rilis data terbaru kejahatan perburuan ilegal. Badak dan Trenggiling jadi dua binatang yang paling banyak diburu untuk pasar gelap.
World Wildlife Crime Report rilis data terbaru kejahatan perburuan ilegal. Badak dan Trenggiling jadi dua binatang yang paling banyak diburu untuk pasar gelap.