Mayoritas yang divonis hukuman mati adalah pelaku kejahatan narkoba. Beberapa lainnya merupakan pelaku pembunuhan serta pembunuhan disertai pemerkosaan.
Ternyata oh ternyata, pemuda ini cuma bohong belaka. Awalnya dia mengaku disetrum begal di BKT. Belakangan, pemuda ini mengaku sebenarnya dia cuma mengibul.
Aulia Rafiqi (23) saat itu dalam perjalanan pulang ke Bekasi. Di sekitar BKT Pondok Kopi, Jaktim dia dipepet begal yang kemudian menodong hingga menyetrumnya.
KPU Kota Medan menetapkan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan belum memenuhi syarat. KPU meminta mereka melengkapi syarat tersebut.
Aulia Rafiqi ditetapkan tersangka atas kasus pembuatan laporan palsu terkena begal padahal open BO di Polres Metro Jakarta Timur. Pihak keluarga beri bantahan.
'Tak ada kebohongan yang sempurna', agaknya ucapan ini tengah direnungkan Aulia Rafiqi, pemuda yang kini berstatus tersangka buntut laporan palsu pembegalan.