detikHealth
Fakta-fakta Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Dinilai 'Ada Bagusnya' oleh Menkes
OJK mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta menanggung 10 persen biaya pengobatan. Menkes mendukung sistem co-payment untuk edukasi pemegang polis.
Sabtu, 14 Jun 2025 06:01 WIB