KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali, enam jenazah ditemukan. Pencarian korban terus dilakukan setelah kapal mengalami kebocoran dan mati mesin.
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan dokter Priguna tetap bisa dijerat dengan aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.