detikNews
Alasan Hakim Vonis Ibu Ronald Tannur 3 Tahun Bui: Korban Praktik Buruk Advokat
            Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan pertimbangan meringankan vonis karena Meirizka merupakan korban praktik buruk advokat.         
         
            Rabu, 18 Jun 2025 17:39 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            