Satpol PP DKI memberi sanksi pembekuan operasional Kafe Holywings Kemang selama PPKM. Tak hanya itu, Kafe Holywings juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.
Izin operasional kafe Holywing Kemang, Jaksel dibekukan Pemprov DKI Jakarta. Satpol PP DKI mengatakan pembekuan izin itu berlangsung selama pandemi Corona.
Viral video kerumunan di salah satu kafe di Kemang, Jakarta Selatan dibubarkan polisi gara-gara ramai hingga lewat batas waktu PPKM. Apa kata Satgas COVID-19?
Holywings Kemang disegel usai melanggar PPKM level 3 Jakarta. Wagub Riza mengingatkan pelanggar PPKM tentang ancaman sanksi pencabutan izin usaha sampai pidana.
Izin usaha Holywings di Kemang, Jaksel, dibekukan karena langgar PPKM level 3. Satpol PP mengatakan Holywings mematikan lampu depan untuk mengelabui petugas.
Holywings di Kemang, Jaksel, diberi sanksi oleh Pemprov DKI gara-gara melanggar aturan PPKM level 3. Tampak segel dari Satpol PP DKI terpasang di dekat pintu.