Yasonna Laoly membantah jika dirinya ingin membebaskan napi koruptor. Ia mengatakan membebaskan napi koruptor harus melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012
Menkum HAM Yasonna akan mengawasi ketat napi asimilasi. Dia mewanti-wanti tidak akan memberi remisi dan memproses pidana baru jika napi kembali berulah.
Menkum HAM Yasonna Laoly mengancam akan memasukkan eks napi yang bebas dari program asimilasi dan integrasi ke sel pengasingan dan diproses pidana baru.
"Itulah yang harus dipahami bahwa semua pelaku tidak harus ditahan. Bisa tahanan kota, bisa tahanan rumah, bisa tidak ditahan," kata Brigjen Argo Yuwono.