Presiden Jokowi segera memberlakukan PPKM darurat. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang.
Presiden Jokowi resmi memberlakukan PPKM darurat se-Jawa dan Bali. Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan Jakarta siap melaksanakan aturan baru PPKM darurat.
Gibran memastikan aturan PPKM Mikro Darurat yang akan diterapkan akan lebih ketat dibandingkan dengan surat edaran (SE) Wali Kota yang berlaku sebelumnya.