detikFinance
Petani Mesti Tahu, Sekarang Cuma 2 Jenis Pupuk Ini yang Disubsidi
Mengacu Permentan Nomor 10 Tahun 2022, saat ini hanya dua jenis pupuk yang disubsidi, yaitu urea dan NPK.
Jumat, 18 Nov 2022 20:23 WIB