detikNews
OSO Nilai PP Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta Bisa Perkuat KPK
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan PP No 43/2018 yang mengatur pelapor korupsi bisa terima hadiah hingga Rp 200 juta.
Rabu, 10 Okt 2018 15:39 WIB







































