detikNews
Kejari Cek Pengakuan Joko Tjandra Bisnis di Port Moresby
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak langsung mempercayai permohonan terpidana dua tahun penjara kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra yang meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikan bisnisnya di Port Moresby, Papua Nugini, sebelum dijebloskan ke penjara.
Senin, 22 Jun 2009 10:53 WIB







































