Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan tetap menggunakan Sipol dalam proses pendaftaran pemilu 2019 bagi 9 parpol yang memenangkan gugatannya terhadap KPU.
KPU telah mengambil keputusan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pelaporan parpol yang tidak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2019. Ini penjelasan KPU.
Bawaslu menolak gugatan PKPI soal pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu. Karena tidak terbukti KPU lakukan pelanggaran.
Bawaslu menggelar sidang putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Sidang ini sekaligus memutuskan nasib 10 parpol yang melaporkan KPU.