detikSulsel
3 Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Ringan Adik Bunuh Kakak di Maros
Terdakwa kasus penganiayaan maut kakak kandung di Maros, Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) hanya divonis 3,5 tahun penjara. Beriku3 pertimbangan majelis hakim.
Kamis, 16 Mei 2024 07:30 WIB