detikNews
Divonis 2 Tahun Lebih, Penadah Kulit Harimau Sumatera Banding
Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh memvonis 2 tahun 4 bulan terhadap Afandi (49), penadah kulit harimau Sumatera. Karena terdakwa banding, WWF Indonesia meminta pengadilan tetap berpihak pada lingkungan.
Jumat, 28 Okt 2011 17:21 WIB







































