Kebiasaan melawan arah di Indonesia semakin meningkat, melibatkan motor dan mobil. Lemahnya penegakan hukum dan karakter nekat pengendara jadi penyebab utama.
Ditjen Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di Indonesia. Tujuannya mendekatkan layanan paspor hingga layanan keimigrasian lainnya bagi WNI maupun WNA.