Hangatnya isu terkait Covid-19 pasti membuat para orang tua mengkhawatirkan kondisi kesehatan si kecil. Apalagi untuk si kecil yang memiliki bakat alergi.
Kemenag mengizinkan adanya prosesi akad nikah di tengah wabah virus Corona. Asal jumlah orang yang hadiri prosesi akad tak lebih dari 10 orang dalam satu ruang.