Kemenhub resmi mengizinkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan untuk semua moda transportasi. Hal itu juga diamini oleh pihak Angkasa Pura II.
PT Angkasa Pura II (Persero) menggugat tanah seluas 81.500 meter persegi didi Desa Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang dikuasai pihak lain.