detikNews
Berkas Ary Muladi Harus P21 Hari Ini
Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas Ary Muladi dengan memberikan petunjuk jaksa (P19) untuk dilengkapi. Oleh karena itu penyidik Bareskrim harus segera mengirimkan berkas dan dinyatakan P21 hari ini.
Jumat, 16 Okt 2009 11:51 WIB







































