Polisi dua kali menggerebek sindikat narkoba di Kota Makassar, Sulsel. Sedikitnya total 75 kg sabu dan 34 ribu pil ekstasi disita sebagai barang bukti.
Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terkait pengiriman barang berupa patung binatang dari Afrika Selatan. Setelah dicek, ternyata berisi sabu.
MA menjatuhkan hukuman mati kepada kakek Isnardi (75) karena mengedarkan narkoba. Vonis mati ini selaras dengan putusan yang dijatuhkan oleh PN dan PT.
Sindikat peracik obat ilegal skala industri rumahan di Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya dibongkar Ditresnakroba Polda Jabar. 8 orang jadi tersangka.