detikNews
Jokowi Terbitkan PP Pengumpulan Sumbangan Masyarakat untuk Fakir Miskin
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin. PP tersebut ditandatangani untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat 2 UU Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Selasa, 21 Apr 2015 10:12 WIB







































