Seorang wanita di Medan, Pramela Agustina Siagian (34), didakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE. Pramela diadili gegara mengajak investasi di aplikasi Alimama.
Kejari Jakarta Selatan menghentikan 2 kasus pencurian di Jakarta Selatan dengan restorative justice. Keputusan diambil berdasarkan gelar perkara atau ekspose.