PN Jaksel menolak gugatan praperadilan diajukan selebgram Siskaeee. Kuasa hukum Siskaeee menghormati keputusan tersebut dan fokus ke persidangan pokok.
Majelis Hakim PN Mataram menolak eksepsi PH Aprialely Nirmala dalam kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami. Sidang dilanjutkan dengan saksi JPU.
KPK sedang menganalisis menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru setelah Wamenkumham Eddy Hiariej menang praperadilan di PN Jaksel.