Dalam daftar tersebut ternyata masih ditemukan orang yang sudah meninggal tapi tidak memiliki akta kematian atau surat keterangan telah meninggal dunia.
Partai non parlemen di Sukabumi tak bisa usung calon kepala daerah di Pilkada 2024, sesuai putusan MK dan PKPU. Mereka bisa jadi pendukung calon parpol lain.
MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan parpol yang tak punya kursi DPRD bisa usung cagub hingga perubahan ambang batas pencalonan.
DPP PKB secara resmi mengusung Endah Subekti Kuntariningsih-Joko Parwoto sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Gunungkidul 2024.