Jaksa menuntut Buni Yani dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Berikut ini rangkuman perjalanan kasus yang dihadapi Buni Yani.
Polri menegaskan impor senjata jenis Stand-alone Grenade Launcher (SAGL) bukan senjata antitank ataupun antiteror. Senjata itu merupakan senjata kejut.