detikNews
PT Jakarta Perberat Vonis Bandar 23 Kg Sabu Jadi Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bandar 23 kg sabu kepada SS (34). Di tingkat pertama, ia hanya dihukum 20 tahun penjara.
Senin, 27 Jul 2020 16:12 WIB