Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Keputusan dibacakan pada 5/11/2025.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio karena pelanggaran kode etik. Mereka tidak mendapatkan hak keuangan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Uya Kuya aktif kembali sebagai anggota DPR. Uya menghargai keputusan MKD dan belajar dari pengalaman sebelumnya.