Polri menangani 38 kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu 2014 yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari 38 kasus, 4 di antaranya dinyatakan sudah lengkap dan segera disidangkan di pengadilan.
Polri telah menerima 5 kasus tindak pidana pelanggaran pemilu yang merupakan laporan terusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporan itu, ada kasus money politics di Sumatera Barat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik (Parpol) peserta pemilu,
Kepolisian Republik Indonesia menerima tiga laporan kasus dugaan tindak pidana terkait pelaksanaan kampanye pemilu 2014. Tiga kasus tersebut merupakan laporan terusan dari Badan Pengawas Pemilu.
Kepercayaan masyarakat atas penanganan kejahatan korupsi yang dilakukan Polri masih rendah. Oleh karena itu, institusi Bhayangkara ini kemudian melirik sistem penindakan korupsi seperti yang dilakukan oleh KPK.
12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 menandatangani deklarasi pemilu damai di Markas Polda Metro Jaya. Penandatanganan deklarasi ini akan jadi pengingat para parpol agar menjaga pelaksanaan pemilu damai.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa tidak pernah memerintahkan F-PAN untuk memakzulkan Wapres Boediono yang tak memenuhi panggilan Timwas Century. Hatta akan segera menegur kadernya yang menyuarakan rencana tersebut.
Sikap F-PAN soal pemakzulan Wakil Presiden Boediono ternyata berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua Umum Hatta Rajasa. Hatta menegaskan rencana FPAN yang hendak memakzulkan Boediono bukan sikap PAN.