Anggota Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Eliasta Meliala ini mengatakan kejadian di LP Cebongan dan penyerangan Mapolres OKU di Sumatera Selatan mengisyaratkan bahwa proses penegakan hukum kita sudah dikangkangi. Dia menyarankan, Presiden harus turun tangan untuk menengahi konflik antara polisi dan TNI yang bukan kali ini saja terjadi.
Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan Hutan yang saat ini dibahas oleh Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan, tertulis bahwa ke depan yang akan menangani kasus-kasus kehutanan adalah hakim Adhoc. Dengan merambah kasus kehutanan, jumlah hakim adhoc tentu saja akan semakin banyak.
Pernyataan pemerintah atau anggota DPR mengenai draft KUHAP yang tidak akan membatasi kewenangan KPK dalam menyadap, sama sekali tidak merefleksikan kenyataan yang ada. Kewenangan KPK menyadap dibatasi.
Pemerintah menyerahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) awal Maret 2013. Salah satu bab baru yang diatur dalah pasal penyadapan.
"Bukan artinya hak hidup itu sama sekali tidak bisa disentuh, kalau dia memang melakukan kejahatan extra ordinary crime narkotika yang dapat merusak peradaban manusia, wajar saja hukuman mati diberlakukan," ujar Michdan.
Kasus-kasus korupsi semakin banyak ditangani.
Tinggal kita mau melihatnya sebagai apa?
Sebagai musibah atau itulah indikator bahwa kita
sekarang sedang sangat aktif dalam
memberantas korupsi.
Departemen Luar Negeri AS beri penghargaan International Women of Courage 2013 bagi seorang perempuan India yang meninggal akibat diperkosa beruntun di Delhi, India.
DPR, Kemenkum HAM, Kemenlu dan PPATK tuntas membahas RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dokumen final RUU ini akhirnya disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat pansus hari ini.