Pemerintah tidak lagi menggunakan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional sebagai pertimbangan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Perhitungan upah minimum selama ini mengacu PP 78/2015. Namun, skema dalam aturan itu kemungkinan tidak digunakan untuk tahun 2021 karena pandemi COVID-19.