Kakorlantas Polri Irjen Istiono memastikan pos penyekatan bagi pemudik di jalur selatan Jawa Barat telah siap. Penyekatan belaku pada 6 Mei - 17 Mei 2021.
Larangan mudim hanya berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Sebelum periode itu, warga dipersilakan pulang kampung oleh polisi. Malah bakal dilancarkan.
Pemerintah telah memutuskan melarang mudik Idul Fitri 2021. Pihak kepolisian telah membangun 333 titik pos penyekatan untuk mengantisipasi adanya pemudik.
Tarif tol untuk 29 ruas bakal naik di 2021. Untuk waktu dan besaran penyesuaian tarifnya masih menunggu surat persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.