PT Aryaputra Teguharta (APT) telah berkirim surat kepada para operator pasar modal agar tidak memfasilitasi transaksi saham BFIN yang tengah disengketakan.
MA akhirnya menambah hukuman bandar narkoba Tanwir menjadi 10 tahun penjara di kasus kepemilikan 4,2 Kg sabu. Sebelumnya Tanwir hanya divonis 8 bulan bui.