detikNews
Didakwa Pencemaran Nama Baik, Dokter Rudy Sutadi Diputus Bebas
Rudy Sutadi, dokter spesialis autis, diputus bebas oleh PN Jakarta Timur atas dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah (pasal 310 dan 311). Namun, ia masih tetap meringkuk di LP Cipinang karena 3 pasal lainnya dan siap menghadapi 2 dakwaan lainnya.
Rabu, 06 Jan 2010 05:58 WIB







































