Faisal Aditya Kurniawan (24) dihukum 5,5 tahun penjara karena memiliki 0,31 gram sabu. Faisal juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta atas kejahatannya.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pelda Ishak. Sebab, Pelda Ishak terbukti menjadi distributor 19 kg sabu di Aceh.
Enam terpidana kasus sabu seberat 402 kilogram lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 'memangkas' vonis mereka.