detikNews
Penjarakan Dokter dengan Pasal Kedaluwarsa, Hakim Agung Tak Profesional
MA memvonis dr Bambang dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Padahal, MK telah menghapus ancaman pidana penjara yang digunakan MA untuk menjebloskan dr Bambang itu ke bui.
Senin, 15 Sep 2014 12:39 WIB







































