detikNews
RUU KUHP: Sebarkan Paham Komunisme/Marxisme Dihukum 4 Tahun Penjara
KUHP yang dipakai saat ini dibuat pada tahun 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Saat hendak diganti, terjadi penolakan. Apa isi RUU KUHP itu?
Rabu, 25 Sep 2019 10:45 WIB







































