Pasangan suami-istri berinisial H dan BU yang meninggalkan jasad bayinya berusia 5 bulan di RS di Grogol Petamburan, Jakbar. Alasannya karena tak punya uang.
Ketua panitia proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, SG, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lift crane menewaskan 5 orang. Terancam 5 tahun penjara.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution, kecewa dengan pemindahan anaknya, LM, dari ruangan VIP di RS Polri. Ia berencana memantau setiap hari.
Tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab dalam pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora. Dia dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan terjadi.