Pakar hukum konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan optimistis Indonesia sebagai negara demokrasi dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, suatu saat kelak bisa menghapuskan hukuman mati.
Berdasarkan putusan MK, norma dan semangat menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden harus dihapuskan dalam setiap aturan yang ada, termasuk RUU KUHP.
Jimly Asshiddiqie menyebut pencabutan pasal penghinaan presiden/wakil presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sudah sesuai dengan peradaban demokrasi.