BPN membawa link berita atau tautan berita media online sebagai alat bukti dalam sengketa pilpres di MK. KPU menyerahkannya ke MK untuk menilai bukti itu.
Tiga caleg DPRD Kudus resmi mengajukan gugatan karena perselisihan hasil pemilu. Mereka ajukan gugatan ke MK. Bawaslu siap memberikan keterangan resmi.
"KPU akan mempertemukan KPU provinsi, kabupaten, kota yang daerahnya dijadikan daerah yang disengketakan. Jadi kami sudah siapkan semua," kata Arief Budiman.