Masjid dan tempat ibdah lain bisa menjadi garda depan tindakan gotong-royong dan memupuk rasa sepenanggungan masyarakat dalam menghadapi badai wabah corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penundaan salat Jumat sementara dan digantikan menjadi salat dzuhur sebagai bentuk pencegahan virus Corona.