Pengacara Aman Abdurrahman mengatakan tuntutan mati terhadap Aman tidak sesuai fakta hukum. Menurutnya, jaksa tidak mempertimbangkan keterangan Aman dan saksi.
"Memang kemungkinan-kemungkinan itu. Tetap diantisipasi dan dilakukan upaya-upaya bagaimana diminimalisir dan ruang geraknya juga dipersempit," kata Wawan.
Komnas HAM tidak setuju terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut mati. Bagi Komnas HAM, hukuman mati tidak dapat membongkar jaringan terorisme.