Polresta Surakarta menangkap dua pimpinan biro travel dan umrah Hannien Tour karena diduga menipu calon peserta yang mendaftar umrah lewat biro mereka.
Sebanyak 774 gaun, 11 mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, dan uang Rp 1.539.715.000 jadi barang bukti kasus bos First Travel yang diserahkan ke Kejari Depok.
Polisi menyebut jumlah aset yang disita terkait perkara First Travel nilainya Rp 40 miliar. Jauh dibandingkan total kerugian jemaah yang hampir Rp 1 triliun.